Forensik Komputer

Latar Belakang
Bayangkanlah sejumlah contoh kasus yang dapat saja terjadi seperti dipaparkan berikut ini:
 Seorang Direktur perusahaan multi-nasional dituduh melakukan pelecehan seksual 
terhadap sekretarisnya melalui kata-kata yang disampaikannya melalui e-mail. Jika 
memang terbukti demikian, maka terdapat ancaman pidana dan perdata yang 
membayanginya.
 Sebuah kementrian di pemerintahan menuntut satu Lembaga Swadaya Masyarakat 
yang ditengarai melakukan penetrasi ke dalam sistem komputernya tanpa ijin. 
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, terhadap LSM yang bersangkutan dapat 
dikenakan sanksi hukum yang sangat berat jika terbukti melakukan aktivits yang 
dituduhkan.
 Sekelompok artis pemain  band terkemuka merasa berang karena pada suatu masa 
situsnya diporakporandakan oleh perentas (baca: hacker) sehingga terganggu 
citranya. Disinyalir pihak yang melakukan kegiatan negatif tersebut adalah pesaing 
atau kompetitornya.
 Sejumlah situs e-commerce mendadak tidak dapat melakukan transaksi pembayaran 
karena adanya pihak yang melakukan gangguan dengan cara mengirimkan virus 
tertentu sehingga pemilik perdagangan di internet tersebut rugi milyaran rupiah 
karena tidak terjadinya transaksi selama kurang lebih seminggu. Yang bersangkutan 
siap untuk menyelidiki dan menuntut mereka yang sengaja melakukan kegiatan ini.
Mereka yang merasa dirugikan seperti yang dicontohkan pada keempat kasus di atas, paling 
tidak harus melakukan 3 (tiga) hal utama:
1. Mencari bukti-bukti yang cukup agar dapat ditangani oleh pihak berwenang untuk 
memulai proses penyelidikan dan penyidikan, misalnya polisi di unit cyber crime;
2. Memastikan bahwa bukti-bukti tersebut benar-benar berkualitas untuk dapat 
dijadikan alat bukti di pengadilan  yang sah sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku; dan
3. Mempresentasikan dan/atau memperlihatkan keabsahan alat bukti terkait dengan 
terjadinya kasus di atas di muka hakim, pengacara, dan tim pembela tersangka.
Oleh karena itulah maka dalam ilmu kriminal dikenal istilah forensik, untuk membantu 
pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut 
undang-undang dan peraturan yang berlaku.  Sesuai dengan kemajuan jaman, berbagai 
tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun Forensik Komputer 3
tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan komputer, telepon 
genggam, email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang 
berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik dan digital. 
Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu “computer forensics” atau 
forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam 
usahanya untuk mengungkapkan peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti 
berbasis entitas atau piranti digital dan elektronik.
Definisi Forensik Komputer
Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut:
“A methodological series of techniques and procedures for gathering evidence, from 
computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented 
in a court of law in a coherent and meaningful format.”
Sementara senada dengannya, beberapa definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga 
dunia seperti:
 The preservation, identification, extraction, interpretation, and documentation of 
computer evidence, to include the rules of evidence, legal processes, integrity of 
evidence, factual reporting of the information found, and providing expert opinion in 
a court of law or other legal and/or administrative proceeding as to what was found; 
atau
 The science of capturing, processing, and investigating data from computers using a 
methodology whereby any evidence discovered is acceptable in a Court of Law.
Dimana pada intinya forensik komputer adalah “suatu rangkaian metodologi yang terdiri 
dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti 
digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.”
Tujuan dan Fokus Forensik Komputer
Selaras dengan definisinya, secara prinsip ada tujuan utama dari aktivitas forensik 
komputer, yaitu:Forensik Komputer 4
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas 
berbasis digital atau elektronik  sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan 
sebagai alat buti yang sah di pengadilan; dan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar 
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku 
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan 
alasan dan motivitasi  tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang 
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak 
menyenangkan dimaksud.
Adapun aktivitas forensik komputer biasanya dilakukan dalam dua konteks utama. Pertama 
adalah konteks terkait dengan pengumpulan dan penyimpanan data berisi seluruh rekaman 
detail mengenai aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan tertentu
yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dan kedua adalah pengumpulan data 
yang ditujukan khusus dalam konteks adanya suatu tindakan kejahatan berbasis teknologi.
Sementara itu fokus data yang dikumpulkan dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) domain 
utama, yaitu: (i) Active Data  – yaitu informasi terbuka yang dapat dilihat oleh siapa saja, 
terutama data, program, maupun file yang dikendalikan oleh sistem operasi; (ii) Archival 
Data  – yaitu informasi yang telah menjadi arsip sehingga telah disimpan sebagai backup 
dalam berbagai bentuk alat penyimpan seperti hardisk eksternal, CD ROM, backup tape, 
DVD, dan lain-lain; dan (iii) Latent Data – yaitu informasi yang membutuhkan alat khusus 
untuk mendapatkannya karena sifatnya yang khusus, misalnya: telah dihapus, ditimpa data 
lain, rusak (corrupted file), dan lain sebagainya.
Manfaat dan Tantangan Forensik Komputer
Memiliki kemampuan dalam melakukan forensik komputer akan mendatangkan sejumlah 
manfaat, antara lain:
 Organisasi atau perusahaan dapat selalu  siap dan tanggap seandainya ada tuntutan 
hukum yang  melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti 
pendukung yang dibutuhkan;
 Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, 
dampak gangguan terhadap operasional  organisasi atau perusahaan dapat 
diminimalisir;Forensik Komputer 5
 Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan 
aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki 
kapabilitas forensik komputer; dan
 Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi 
informasi yang dimilikinya.
Terlepas dari manfaat tersebut, teramat banyak tantangan dalam dunia forensik komputer, 
terutama terkait dengan sejumlah aspek sebagai berikut:
 Forensik komputer merupakan ilmu yang relatif baru, sehingga “Body of 
Knowledge”-nya masih sedemikian terbatas (dalam proses pencarian dengan metode 
“learning by doing”);
 Walaupun berada dalam rumpun ilmu forensik, namun secara prinsip memiliki 
sejumlah karakteristik yang sangat berbeda dengan bidang ilmu forensik lainnya –
sehingga sumber ilmu dari individu maupun pusat studi sangatlah sedikit;
 Perkembangan teknologi yang sedemikian cepat, yang ditandai dengan 
diperkenalkannya produk-produk baru dimana secara langsung berdampak  pada 
berkembangnya ilmu forensik komputer tesebut secara pesat, yang membutuhkan 
kompetensi pengetahuan dan keterampilan sejalan dengannya;
 Semakin pintar dan trampilnya para pelaku kejahatan teknologi informasi dan 
komunikasi yang ditandai dengan makin  beragamnya dan kompleksnya jenis-jenis 
serangan serta kejahatan teknologi yang berkembang;
 Cukup mahalnya harga peralatan canggih dan termutakhir untuk membantu proses 
forensik komputer beserta laboratorium dan SDM pendukungnya; 
 Secara empiris, masih banyak bersifat studi kasus (happening arts) dibandingkan 
dengan metodologi pengetahuan yang telah dibakukan dimana masih sedikit 
pelatihan dan sertifikasi yang tersedia dan ditawarkan di masyarakat;
 Sangat terbatasnya SDM pendukung yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus 
di bidang forensik komputer; dan
 Pada kenyataannya, pekerjaan forensik komputer masih lebih banyak unsur seninya 
dibandingkan pengetahuannya (more “Art” than “Science”).
Kejahatan Komputer 
Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya 
begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya, Forensik Komputer 6
meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer dibagi 
menjadi tiga, yaitu: (i) aktivitas dimana komputer atau piranti digital dipergunakan 
sebagai alat bantu untuk melakukan tindakan kriminal; (ii) aktivitas dimana komputer 
atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu sendiri; dan (iii) aktivitas dimana 
pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat untuk melakukan 
kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti digital juga.
Agar tidak salah pengertian, perlu diperhatikan bahwa istilah “komputer” yang 
dipergunakan dalam konteks forensik komputer mengandung makna yang luas, yaitu 
piranti digital yang dapat dipergunakan untuk mengolah data dan melakukan 
perhitungan secara elektronik, yang merupakan suatu sistem yang terdiri dari piranti 
keras (hardware), piranti lunak (software), piranti data/informasi (infoware), dan piranti 
sumber daya manusia (brainware).
Contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensi komputer 
misalnya:
 Pencurian kata kunci atau “password” untuk mendapatkan hak akses;
 Pengambilan data elektronik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang 
empunya;
 Pemblokiran hak akses ke sumber daya teknologi tertentu sehingga yang berhak 
tidak dapat menggunakannya;
 Pengubahan data atau informasi penting sehingga menimbulkan dampak 
terjadinya mis-komunikasi dan/atau dis-komunikasi;
 Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau 
beberapa pihak terkait;
 Penipuan dengan berbagai motivasi dan modus agar si korban memberikan aset 
berharganya ke pihak tertentu;
 Peredaran foto-foto atau konten multimedia berbau pornografi dan pornoaksi ke 
target individu di bawah umur;
 Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya 
seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dan 
lain sebagainya;
 Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka 
macam tujuan;
 Penyebaran fitnah atau berita bohong yang merugikan seseorang, sekelompok 
individu, atau entitas organisasi; dan lain sebagainya.Forensik Komputer 7
Obyek Forensik
Apa saja yang bisa dipergunakan sebgai obyek forensik, terutama dalam kaitannya dengan 
jenis kejahatan yang telah dikemukakan tersebut? Dalam dunia kriminal dikenal istilah 
“tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak”. Ada banyak sekali hal yang bisa 
menjadi petunjuk atau jejak dalam setiap tindakan kriminal yang dilakukan dengan 
menggunakan teknologi seperti komputer. Contohnya adalah sebagai berikut:
 Log file atau catatan aktivitas penggunaan komputer yang tersimpan secara rapi dan 
detail di dalam sistem;
 File yang sekilas telah terhapus secara sistem, namun secara  teknikal masih bisa 
diambil dengan cara-cara tertentu;
 Catatan digital yang dimiliki oleh piranti pengawas trafik seperti IPS (Intrusion 
Prevention System) dan IDS (Intrusion Detection System);
 Hard disk yang berisi data/informasi backup dari sistem utama;
 Rekaman email, mailing list, blog, chat, dan mode interaksi dan komunikasi lainnya;
 Beraneka ragam jeis berkas file yang dibuat oleh sistem maupun aplikasi untuk 
membantu melakukan manajemen file (misalnya: .tmp, .dat, .txt, dan lain-lain);
 Rekam jejak interaksi dan trafik via internet dari satu tempat ke tempat yang lain 
(dengan berbasis IP address misalnya);
 Absensi akses server atau komputer yang dikelola oleh sistem untuk merekam setiap 
adanya pengguna yang login ke piranti terkait; dan lain sebagainya.
Beraneka ragam jenis obyek ini selain dapat memberikan petunjuk atau jejak, dapat pula 
dipergunakan sebagai alat bukti awal atau informasi awal yang dapat dipergunakan oleh 
penyelidik maupun penyidik dalam melakukan kegiatan penelusuran terjadinya suatu 
peristiwa kriminal, karena hasil forensik dapat berupa petunjuk semacam:
 Lokasi fisik seorang individu ketika kejahatan sedang berlangsung (alibi);
 Alat atau piranti kejahatan yang dipergunakan;
 Sasaran atau target perilaku jahat yang direncanakan;
 Pihak mana saja yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam 
tindakan kriminal;
 Waktu dan durasi aktivitas kejahatan terjadi;
 Motivasi maupun perkiraan kerugian yang ditimbulkan;
 Hal-hal apa saja yang dilanggar dalam tindakan kejahatan tersebut;
 Modus operandi pelaksanaan aktivitas kejahatan; dan lain sebagainya.Forensik Komputer 8
Tahapan Aktivitas Forensik
Secara metodologis, terdapat paling tidak 14 (empat belas) tahapan yang perlu dilakukan 
dalam aktivitas forensik, sebagai berikut:
1. Pernyataan Terjadinya Kejahatan  Komputer – merupakan tahap dimana secara 
formal pihak yang berkepentingan melaporkan telah terjadinya suatu aktivitas 
kejahatan berbasis komputer;
2. Pengumpulan Petunjuk atau Bukti Awal – merupakan tahap dimana ahli forensik 
mengumpulkan semua petunjuk atau bukti awal yang dapat dipergunakan sebagai 
bahan kajian forensik, baik yang bersifat tangible maupun intangible;
3. Penerbitan Surat Pengadilan – merupakan tahap dimana sesuai dengan peraturan 
dan perundang-undangan yang berlaku, pihak pengadilan memberikan ijin resmi 
kepada penyelidik maupun penyidik untuk melakukan aktiivitas terkait dengan 
pengolahan tempat kejadian perkara, baik yang bersifat fisik maupun maya;
4. Pelaksanaan Prosedur Tanggapan Dini – merupakan tahap dimana ahli forensik 
melakukan serangkaian prosedur pengamanan tempat kejadian perkara, baik fisik 
maupun maya, agar steril dan tidak tercemar/terkontaminasi, sehingga dapat 
dianggap sah dalam pencarian barang-barang bukti;
5. Pembekuan Barang Bukti pada Lokasi Kejahatan  – merupakan tahap dimana 
seluruh barang bukti yang ada diambil, disita, dan/atau dibekukan melalui teknik 
formal tertentu;
6. Pemindahan Bukti ke Laboratorium Forensik – merupakan tahap dimana dilakukan 
transfer barang bukti dari tempat kejadian perkara ke laboratorium tempat 
dilakukannya analisa forensik;
7. Pembuatan Salinan “2 Bit Stream” terhadap Barang Bukti – merupakan tahap 
dimana dilakukan proses duplikasi barang bukti ke dalam bentuk salinan yang 
identik;
8. Pengembangan “MD5 Checksum” Barang Bukti  – merupakan tahap untuk 
memastikan tidak adanya kontaminasi atau perubahan kondisi terhadap barang 
bukti yang ada;Forensik Komputer 9
9. Penyiapan Rantai Posesi Barang Bukti – merupakan tahap menentukan pengalihan 
tanggung jawab dan kepemilikan barang bukti asli maupun duplikasi dari satu 
wilayah otoritas ke yang lainnya;
10. Penyimpanan Barang Bukti Asli di Tempat Aman – merupakan tahap penyimpanan 
barang bukti asli (original) di tempat yang aman dan sesuai dengan persyratan teknis 
tertentu untuk menjaga keasliannya;
11. Analisa Barang Bukti Salinan – merupakan tahap dimana ahli forensik melakuka 
analisa secara detail terhadap salinan barang-brang bukti yang dikumpulkan untuk 
mendapatkan kesimpulan terkait dengan seluk beluk terjadinya kejahatan;
12. Pembuatan Laporan Forensik – merupakan tahap dimana ahli forensik 
menyimpulkan secara detail hal-hal yang terjadi seputar aktivititas kejahatan yang 
dianalisa berdasarkan fakta forensik yang ada;
13. Penyerahan Hasil Laporan Analisa – merupakan tahap dimana secara resmi 
dokumen rahasia hasil forensik komputer diserahkan kepada pihak yang berwajib;
dan
14. Penyertaan dalam Proses Pengadilan – merupakan tahap dimana ahli forensik 
menjadi saksi di pengadilan terkait dengan kejahatan yang terjadi.Forensik Komputer 10
Kebutuhan Sumber Daya
Untuk melakukan aktivitas forensik, dibutuhkan sejumlah piranti bantu, baik yang 
berbentuk software maupun hardware. Piranti lunak atau  software biasanya 
dipergunakan oleh praktisi untuk membantu mereka dalam melakukan hal-hal 
sebagai berikut:
 Mencari dan mengembalikan file yang telah terhapus sebelumnya;
 Membantu merekonstruksi pecahan-pecahan file yang ada (corrupted file);
 Mengidentifikasi anomali program melalui analisa serangkaian data 
beserta struktur algoritma yang terdapat pada sebuah file atau sistem basis 
data;
 Menemukan jejak-jejak yang tertinggal dalam sebuah peristiwa kriminal 
tertentu yang telah dilakukan sebelumnya;
 Mendapatkan data berbasis pola-pola tertentu sesuai dengan permintaan 
penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan peristiwa 
kejahatan internet;
 Memfilter dan memilah-milah antara data yang berguna/relevan untuk 
kebutuhan forensik dengan yang tidak, agar mekanisme analisa dapat 
dilakukan secara fokus dan detail;
 Menganalisa kejanggalan-kejanggalan yang terdapat pada suatu program 
atau sub-program tertentu; 
 Mempercepat proses pencarian penggalan instruksi atau data tertentu 
yang dibutuhkan oleh seorang ahli forensik terhadap sebuah media 
repositori bermemori besar;
 Menguji dan mengambil kesimpulan terhadap sejumlah kondisi tertentu 
terkait dengan aktivias dan konsep forensik; dan lain sebagainya.
Dewasa ini piranti lunak tersebut cukup banyak tersedia  di pasar, mulai dari yang 
bersifat gratis (open source) hingga yang komersial (berharga milyaran rupiah). 
Disamping aplikasi pendukung aktivitas forensik, diperlukan pula seperangkat 
piranti keras atau peralatan elektronik/digital agar proses forensik dapat dilakukan 
secara efektif dan sesuai dengan prosedur baku standar yang berlaku. Piranti keras 
ini biasanya dibutuhkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut”Forensik Komputer 11
 Membuat replikasi atau copy atau cloning dari sistem basis data (atau 
media basis data) yang akan diteliti dengan cara yang sangat cepat dan 
menghasilkan kualitas yang identik dengan aslinya;
 Mengambil atau memindahkan atau mengekstrak data dari tempat-tempat 
atau media penyimpan yang khusus seperti: telepon genggam, server besar 
(superkomputer), PDA (Personal Digital Assistance), komputer tablet, 
dan lain-lain;
 Menggenerasi nilai numerik secara urut maupun random secara ultra 
cepat untuk membongkar kata kunci (password) atau hal sejenis lainnya, 
sebagai bagian dari proses deskripsi (tilik sandi);
 Membongkar berbagai proteksi secara piranti keras atau lunak yang 
menjadi proteksi dari sebagian besar perangkat teknologi informasi dan 
komunikasi;
 Menghapus dan memformat hard disk secara cepat dan efektif dengan 
melakukan demagnetisasi agar data benar-benar terhapus sebagai bagian 
dari penyiapan media replikasi; dan lain sebagainya.
Seperti halnya dalam dunia nyata, diperlukan pula ahli Forensik Komputer dalam 
melaksanakan pekerjaan terkait. Jika dilihat dari kompetensi dan keahliannya, 
seorang ahli forensik komputer yang baik dan lengkap harus memiliki tiga domain 
atau basis pengetahuan maupun keterampilannya, yaitu dari segi akademis, vokasi, 
dan profesi. Dari sisi akademis, paling tidak yang bersangkutan memiliki latar 
belakang pengetahuan kognitif mengenai cara kerja komputer dalam lingkungan 
jejaring teknologi informasi dan komputasi, terutama berkaitan dengan hal-hal yang 
bersifat fundamental dalam pengembangan sistem berbasis digital.  Sementara dari 
sisi vokasi, dibutuhkan kemampuan “untuk melakukan” atau kerap disebut sebagai 
psiko-motorik, karena dalam prakteknya seorang ahli forensik akan melakukan 
kajian, analisa, dan penelitian secara mandiri dengan menggunakan seperangkat 
peralatan teknis yang spesifik. Dan yang terakhir dari perspektif profesi, seorang ahli 
yang baik akan berpegang pada kode etik (afektif) seorang ahli forensik. Disamping 
itu dibutuhkan pula pengalaman yang cukup untuk dapat berkreasi dan berinovasi 
dalam setiap tantangan kasus forensik. Berdasarkan pengalaman, memang yang 
paling sulit adalah menyiapkan SDM yang handal di bidang forensik komputer, 
karena hingga sekarang jumlahnya sangatlah sedikit  – tidak sepadan dengan 
besarnya kebutuhan di masyarakat.


Komentar